Rekonsiliasi Penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dengan PT. PLN (Persero) UP3 Purwakarta

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Dalam upaya meningkatkan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari PBJT atas Tenaga Listrik, Pemerintah Kabupaten Subang secara rutin melakukan rekonsiliasi bulanan dengan PT. PLN (Persero). Langkah ini diambil untuk memastikan keselarasan data antara kedua belah pihak. Pemerintah dan PLN memperkuat komitmen mereka bahwa PBJT atas Tenaga Listrik menjadi salah satu sumber pendanaan krusial untuk pembangunan di Kabupaten Subang. Diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar tagihan listrik tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan.

Scroll to Top