BIDANG PENDATAAN DAN PENILAIAN

Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas pokok merumuskan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan serta teknis kebijakan pendataan dan penilaian pendapatan, yang meliputi :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
  3. Pajak Air Tanah
  4. Pajak Sarang Burung Walet
  5. Pajak Hotel
  6. Pajak Restoran
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Reklame
  9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  10. Pajak Hiburan
  11. Pajak Penerangan Jalan
  12. Retribusi dan pendapatan lain yang sah.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan:
A. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian I;
B. Sub Bidang Pendataan dan Penilaian II; dan
C. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. SUB BIDANG PENDATAAN DAN PENILAIAN I

Sub Bidang Pendataan dan Penilaian I mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan pendataan dan penilaian serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pendataan dan penilaian pendapatan I, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bidang Pendataan dan Penilaian I, mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan I;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan I;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan I;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan I;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

A. SUB BIDANG PENDATAAN DAN PENILAIAN II

Sub Bidang Pendataan dan Penilaian II mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan pendataan dan penilaian serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pendataan dan penilaian Pendapatan II, yang meliputi Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, retribusi dan pendapatan lain yang sah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub bidang Pendataan dan Penilaian II, mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan II;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan II;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan II;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendataan dan penilaian pendapatan II;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

C. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kelompok Jabatan Fungsional bertanggungjawab kepada Kepala unit organisasi yang sesuai dengan bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Scroll to Top