BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan serta teknis kebijakan penagihan, pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah serta pengelolaan penerimaan dana transfer (Dana Bagi Hasil dan Dana Perimbangan) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana program serta teknis kebijakan di bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanakan program di bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, membawahkan

A. Sub Bidang Penagihan;

B. Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan; dan

C. Kelompok Jabatan Fungsional.

Scroll to Top