BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan serta teknis kebijakan Bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan Kepala Badan.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana program dan kebijakan teknis dibidang prencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
  2. Pelaksanaan program bidang Perencanaan dan Pengembangan pendapatan daerah;
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
  4. Penyusunan laporan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan, membawahkan:

A. Sub Bidang Perencanaan;

B.  Sub Bidang Pengembangan;

C.  Kelompok Jabatan Fungsional.

A. SUB BIDANG PERENCANAAN

Sub Bidang Perencanaan mempunyai Togas Pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan perencanaan serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di Bidang perencanaan pendapatan daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bidang Pereencanaan mempunyai fungsi :

  • penyusunan rencana kegiatan di bidang perencanaan pendapatan daerah;
  • pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan pendapatan daerah;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang perencanaan pendapatan daerah;
  • penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan pendapatan daerah;
  • pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

B. SUB BIDANG PENGEMBANGAN

Sub Bidang Pengembangan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan pengembangan serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pengembangan pendapatan daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bidang Pengembangan mempunyai fungsi :

  • Penyusunan rencana kegiatan di bidang pengembangan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pengembangan pendapatan daerah;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

C. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kelompok Jabatan Fungsional bertanggungjawab kepada Kepala unit organisasi yang sesuai dengan bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Scroll to Top