Peringati HUT Kabupaten Subang ke-76, Pemda Kabupaten Subang Berikan Stimulus PBB-P2 Tahun 2023

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Dalam upaya meningkatkan efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan Program Stimulus Pajak berupa Penghapusan Denda Administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2023 dan Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. Program ini diberlakukan mulai 25 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi optimalisasi percepatan penerimaan PBB-P2, penyesuaian klasifikasi ketetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta merayakan HUT Kabupaten Subang yang ke-76.

Program stimulus ini diharapkan dapat memberikan insentif kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan memberikan kelonggaran dalam pembayaran pajak. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak yang akan berdampak positif pada pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Subang.

Scroll to Top