Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

 

Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Pendapatan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten

 

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Pendapatan Daerah;
  4. Pengelolaan administrasi umum, meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang daerah.
Scroll to Top