BIDANG PELAYANAN DAN PENETAPAN
Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan serta teknis Kebijakan pelayanan dan penetapan pendapatan daerah, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dalam rangka melaksanakan kebijakan Kepala Badan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Bidang Pelayanan dan Penetapan, mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program serta teknis kebijakan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan daerah;
b. pelaksanaan program di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan daerah;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang pelayanan dan penetapan pendapatan daerah;
d. penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan daerah;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Bidang Pelayanan dan Penetapan, membawahkan:
a. Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan I;
b. Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan II; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
A. SUB BIDANG PELAYANAN DAN PENETAPAN I
Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan I mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan pelayanan dan penetapan serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan I, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan I, mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan I;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan I;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan I;
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan I;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
B. SUB BIDANG PELAYANAN DAN PENETAPAN II
Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan II, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan pelayanan dan penetapan serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pelayanan dan penetapan Pendapatan II, yang meliputi Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan II, mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan II;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan dan penetapan pendapatan II;
c. pelaksanaaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bi dang pelayanan dan penetapan pendapatan II;
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bi dang pelayanan dan penetapan pendapatan II;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
C. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kelompok Jabatan Fungsional bertanggungjawab kepada Kepala unit organisasi yang sesuai dengan bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Peraturan Bupati Subang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang