
STIMULUS:
program Pembebasan Sanksi Administratrif Pajak Daerah
Masa Pajak Tahun 2024
Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak dan memberikan keringanan kepada para Wajib Pajak, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak melalui kebijakan stimulus pajak yang mencakup Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga Pajak Untuk Masa Pajak Tahun 2024.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: 900.1.13.1/KEP.39-BAPENDA/2025. Stimulus ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pajak dan memberikan keringanan kepada para Wajib Pajak.
Adapun stimulus ini berlaku untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Jenis Pajak yang Termasuk dalam Stimulus:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2);
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas:
- Jasa makan dan/atau minuman
- Jasa tenaga listrik
- Jasa perhotelan
- Jasa parkir
- Jasa kesenian dan hiburan
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
- Pajak Sarang Burung Walet.
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak yang melunasi kewajibannya pada masa pajak 2024 dapat terbebas dari sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Namun, penting untuk dicatat bahwa Wajib Pajak yang telah membayar sanksi administratif sebelum penetapan keputusan ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi.
Manfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lebih ringan. Mari bersama-sama kita wujudkan semangat Pembangunan Kabupaten Subang dengan meningkatkan kepatuhan membayara Pajak.
#PAJAK KITA, UNTUK SUBANG TERCINTA