SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian internal lingku p kesekretariatan yang meliputi perencanaan, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian serta keuangan dan barang daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sekretariat mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
b. pembinaan pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum dan kepegawaian serta keuangan dan barang
daerah;
c. perumusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan badan;
d. penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian badan;
e. penyelenggaraan administrasi keuangan dan barang daerah;
f. pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
g. perumusan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
h. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja badan;
1. pengelolaan naskah badan;
j. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Badan;
k. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
1. penyusunan laporan basil pelaksanaan kegiatan sekretariat; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat, membawahkan:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
A. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan, rumah tangga, adrninistrasi perjalanan dinas, pengelolaan perpustakaan badan serta pengelolaan adrninistrasi kepegawaian.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan pada Sub Bagian umum dan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah-naskah badan;
d. penyelenggaraan kegiatan pengetikan dan penggandaan surat-surat/naskah-naskah badan;
e. penyimpanan, pengaturan dan pemeliharaan arsip badan;
f. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan badan;
g. penyusunan perencanaan keperluan alat-alat tulis kantor dan penyusunan petunjuk pelaksanaannya;
h. penyiapan kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas;
1. pengadaan dan Pemeliharaan sarana prasarana badan;
J. pelaksanaan urusan ketentraman dan ketertiban di lingkungan badan;
k. pelaksanaan publikasi, dokumentasi badan dan hubungan masyarakat;
1. pelaksanaan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat badan;
m. pengelolaan Kearsipan dan Perpustakaan Badan;
n. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengolahan data kepegawaian;
o. penyusunan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) di Lingkungan Badan;
p. pengkoordinasian penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lingkungan Badan;
q. pelaksanaan penyusunan rencana formasi, usulan pengangkatan, mutasi, dan usulan pemberhentian pegawai;
r. pengelolaan kesejahteraan pegawai;
s. pengelolaan pelaksanaan pendidikan dan latihan pegawai;
t. pengembangan kemampuan dan karier pegawai;
u. penyusunan konsep metode, hukum dan tata laksana kegiatan di lingkungan Badan;
v. pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG);
w. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan badan;
x. penyampaian telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Badan;
y. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pelaksanaan tugas;
z. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
aa. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan;
B. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kelompok Jabatan Fungsional bertanggungjawab kepada Kepala unit organisasi yang sesuai dengan bidangnya. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenis dan jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan sifat, jenis, kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber :
Peraturan Bupati Subang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang