Subang, 22 Mei 2025 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menghadiri rapat koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang terkait rencana pengembangan kanal pembayaran QRIS dan Virtual Account untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi e-SKRD (elektronik Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Rapat ini dipimpin oleh Risty Wulandari, S.T., M.T., Pranata Komputer Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Subang, serta dihadiri oleh perwakilan Bank BJB. Kegiatan berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Subang.
Agenda utama rapat membahas permasalahan teknis dalam proses pembayaran retribusi PBG. Saat ini, masih banyak wajib retribusi yang melakukan pembayaran secara manual ke rekening RKUD tanpa menggunakan kode billing dari Bank BJB. Akibatnya, pembayaran tersebut tidak tercatat secara otomatis dalam sistem e-SKRD maupun WebR (Web Retribusi) milik Bapenda Subang, sehingga menyulitkan proses rekapitulasi dan pelaporan retribusi daerah.
Kendala ini muncul karena kode billing yang tersedia saat ini hanya dapat diproses oleh nasabah Bank BJB sebagai bank penampung RKUD. Sementara itu, tidak semua wajib retribusi merupakan nasabah Bank BJB, sehingga dibutuhkan kanal pembayaran yang lebih inklusif dan fleksibel.
Sebagai solusi, rapat menyepakati bahwa DPMPTSP bersama Bapenda akan mengembangkan integrasi kanal pembayaran tambahan melalui Virtual Account dan QRIS. Dengan langkah ini, diharapkan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran retribusi PBG melalui bank manapun atau platform pembayaran digital yang mendukung QRIS.
Pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pencatatan pembayaran retribusi daerah, serta mendukung percepatan digitalisasi layanan publik di Kabupaten Subang.