Rapat Koordinasi tentang Retribusi Daerah Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Subang No. 12 Tahun 2023 dengan OPD Pengelola Retribusi

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bapenda, 9 Januari 2023 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar rapat koordinasi strategis untuk membahas implementasi retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran sebagai pengelola retribusi di berbagai sektor.

Perda PDRD No. 12 Tahun 2023 menjadi pedoman dalam pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Subang, dan rapat ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OPD yang terlibat dalam pengelolaan retribusi. Dalam sambutannya, Kaban Bapenda, Drs. Dadang Darmawan mengapresiasi dan berterimakasih kepada OPD pengelola retribusi atas capaian pendapatan retribusi yang telah melampaui target pendapatan.

Salah satu pokok bahasan dalam rapat ini adalah evaluasi pelaksanaan retribusi di setiap OPD dan langkah-langkah perbaikan yang perlu diambil untuk meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Para peserta rapat juga membahas strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban pembayaran retribusi dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara OPD yang terlibat dalam pengelolaan retribusi daerah, sehingga pelaksanaan Perda PDRD No. 12 Tahun 2023 dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan optimalisasi retribusi, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Subang.

Dalam upaya optimalisasi pendapatan retribusi daerah Kabid Renbang (Perencanaan dan Pengembangan) juga mengajak agar OPD pengelola retribusi dapat memanfaatkan aplikasi WebR dimana memudahkan dalam penyetoran dan pelaporan wajib retribusi

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini