Rapat Koordinasi Bapenda, Dishub Subang Dan PT. PLN Terkait Optimalisasi PBJT Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Ketenagalistrikan

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bapenda kabupaten subang melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan kab subang, Sekretaris BKAD Subang, PT PLN ULP Pagaden kab. Subang, dan BP4D Kab Subang, kamis 15 agustus 2024 bertempat di RM Sarasa Subang. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN (Persero) dan Pemerintah daerah kabupaten subang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) atas tenaga Listrik serta pemanfaatan ketenagalistrikan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT Tenaga Listrik/PBJT-TL) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.

Kepala bapenda kabupaten subang yang diwakili oleh kabid Perencanaan dan pengembangan , Wawan Gunawan, S.STP, M.AP mengharapkan pertemuan ini diadakan rutin dalam rangka kolaborasi dan rekonsiliasi data penerimaan PBJT Listrik serta optimalisasi pemanfaatannya untuk menunjang pelayanan ketenagalistriakan terutama penerngan jalan umum.

“Pajak yang dibayar oleh masyarakat melalui pembayaran listrik, salah satunya digunakan untuk pelayanan  pemelihraan PJU”. ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Drs. Asep Setia Permana, M.Si menegaskan bahwa Pemerintah daerah Wajib mengalokasikan  penerimaan PBJT Tenaga listrik untuk penyediaan penerangan jalan umum (PJU) meliputi penyediaan dan pemeliharaan insfrastruktur PJU serta pembayaran biaya atas konsumsi untuk PJU.

“Banyak laporan kepada kita, PJU yang rusak dan tidak nyala, kita tindaklanjuti segera dan kerjasama dengan pihak PLN, sehingga anggaran untuk pemerliharaan harus optimal”. Untuk PJU yang menjadi kewajiban di jalur provinsi, kita koordinasikan dengan dishub provinsi” tegasnya

Pihak PLN yang diwakili oleh manager ULP Pagaden I Kadek Agus, mengatakan bahwa selain mendorong penerimaan pajak tenaga listrik, PLN juga melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL, rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. Unit Layanan di kabupaten subang terdiri dari ULP Pagaden, ULP Subang dan ULP Pamanukan semuanya dibawah UP3 Purwakarta.

Sekretaris BKAD Subang, Khairil Syahdu, M.Ak megharapkan program Metereisasi PJU agar terus berlanjut karena dapat meningkatkan efisiensi dalam pemakaian tenaga listrik PJU. Kita sangat support kegiatan layanan PJU ini berjalan dengan baik, disesuaikan dengan kemampuan anggaran’’

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini