Subang, 5 Februari 2024 – Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd., memimpin kegiatan briefing staf yang dilaksanakan pada Senin (5/2), bertempat di Ruang Rapat Bupati II. Kegiatan yang dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Subang ini menjadi High Level Meeting awal tahun sebagai langkah penguatan koordinasi dan konsolidasi dalam pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah.
Berbagai Isu dibahas, salah satunya tentang implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
Dalam arahannya, Pj. Bupati Subang menekankan pentingnya implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari agenda transformasi digital nasional di sektor tata kelola keuangan daerah. Beliau menyatakan bahwa penggunaan KKPD merupakan instrumen modernisasi pembayaran belanja pemerintah yang mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Pj. Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap mekanisme penggunaan KKPD agar tidak terjadi hambatan teknis dalam pelaksanaannya. Seluruh OPD diminta segera melakukan internalisasi dan pelatihan teknis kepada bendahara serta pejabat pengelola keuangan.
Sebagai langkah konkret, Pj. Bupati menginstruksikan agar penyusunan Peraturan Bupati Subang tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah segera diselesaikan. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan KKPD di lingkungan Pemkab Subang dan menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung digitalisasi sistem pembayaran pemerintah secara bertahap dan terintegrasi.
Dengan percepatan penyusunan regulasi tersebut, diharapkan Pemkab Subang dapat menjadi daerah yang proaktif dan adaptif dalam menyongsong era pemerintahan berbasis elektronik, sekaligus memastikan setiap rupiah belanja daerah dikelola dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.