Pembinaan dan Sosialisasi Pajak Daerah kepada Petugas PBB-P2 Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Subang

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Bapenda, 17 Mei 2024 – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Para Petugas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Subang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja petugas PBB-P2 dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) mereka, serta meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam pembayaran pajak.

Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Subang, Drs. Rusdianto. AP., M.E, dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain melaksanakan TUPOKSI dalam penerimaan PBB-P2, Petugas PBB-P2 Desa/Kelurahan juga diharapkan aktif dalam melaporkan potensi-potensi pajak lainnya yang ada di Desa masing-masing seperti potensi PBJT Perhotelan, PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Parkir, Pajak Air Tanah dan lain-lain.

Kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa titik wilayah Kabupaten Subang, Berikut 4 titik wilayah kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang telah dilaksanakan:

  1. Senin tanggal 13 Mei 2024 kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jalan Cagak dengan menghadirkan seluruh petugas PBB-P2 Desa yang ada di kecamatan Jalan Cagak, Kecamatan Ciater, Kecamatan Sagalaherang dan Kecamatan Serang Panjang.
  2. Selasa tanggal 14 Mei 2024 kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kalijati dengan menghadirkan seluruh petugas PBB-P2 yang ada di Kecamatan Kalijati, Kecamatan Cipeundeuy dan Kecamatan Dawuan.
  3. Rabu tanggal 15 Mei 2024 kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ciasem dengan menghadirkan seluruh petugas PBB-P2 yang ada di Kecamatan Ciasem, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Patokbeusi dan Kecamatan Pabuaran.
  4. Kamis tanggal 16 Mei 2024 kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Binong dengan menghadirkan seluruh petugas PBB-P2 yang ada di Kecamatan Binong, Kecamatan Tambakdahan dan Kecamatan Pagaden.

Kegiatan pembinaan dan sosialisasi selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan terhadap Petugas PBB-P2 di wilayah Kecamatan :

  1. Wilayah Kecamatan Pamanukan (Kec. Pamanukan, Legonkulon, dan Sukasari)
  2. Wilayah Kecamatan Compreng (Kec. Compreng, Pusakajaya, Pusakanagara, dan Cipunagara)
  3. Wilayah Kecamatan Purwadadi (Kec. Purwadadi, Cikaum, dan Pagaden Barat)
  4. Wilayah Kecamatan Subang (Kec. Subang, Cibogo dan Cijambe)
  5. Wilayah Kecamatan Cisalak (Kec. Cisalak, Kasomalang dan Tanjungsiang)

Dalam kegiatan ini, berbagai materi penting disampaikan, antara lain:

  1. Pembinaan Terhadap Petugas PBB-P2:

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Subang, Wawan Gunawan, S. STP., M.AP memberikan pemahaman kepada petugas PBB-P2 dengan pengetahuan mendalam mengenai TUPOKSI mereka yaitu menyampaikan SPPT PBB buku 1 dan 2, mengembalikan bukti tanda terima SPPT PBB, mensosialisasikan aplikasi iPBB, SiPanda, dan kanal pembayaran pajak, menghimpun permasalahan dalam pemungutan PBB-P2 dan bersama-sama bersama Kepala Desa/Kelurahan bertanggungjawab dalam keberhasilan Target PBB-P2 di wilayah Desa/Kelurahan masing-masing.

 

  1. Pelayanan dan Pembayaran Keliling PBB-P2:

Bapenda Kabupaten Subang menggandeng Bank BJB sebagai Bank RKUD Pemda Kabupaten Subang dengan menghadirkan Mobil Pelayanan dan Pembayaran keliling yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Pelayanan dan Pembayaran keliling ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat di daerah yang lebih terpencil, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak.

 

  1. Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

Selain Pembinaan akan pemahaman Tupoksi Petugas PBB-P2, Bapenda Kabupaten Subang juga memberikan Sosialisasi kepada mereka, Jabatan Fungsional – Analis Kebijakan Ahli Muda, Erni Ruyanti M. SH., M.Si. memberikan pemahaman mendalam mengenai Perda terbaru ini, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat khususnya disektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

  1. Sosialisasi Transaksi Pembayaran Nontunai QRIS dan Virtual Account Menggunakan Aplikasi SIPANDA:

Untuk meningkatkan kemudahan dan keamanan dalam transaksi pembayaran pajak, Petugas PBB-P2 Desa/Kelurahan diperkenalkan dan dilatih dalam penggunanaan aplikasi pembayaran Digital menggunakan QRIS dan virtual account melalui aplikasi Sistem Pendapatan Asli Daerah (SIPANDA). Inovasi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran.

  1. Focus Group Discussion (FGD) Mengenai PBB-P2:

Kegiatan FGD dilaksanakan untuk mendiskusikan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan PBB-P2 khususnya yang masalah yang dialami oleh para petugas PBB-P2 Desa/Kelurahan. Melalui diskusi ini, diharapkan muncul solusi-solusi inovatif yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pelayanan dan pengelolaan pajak daerah, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kerjasama dengan Bank BJB juga diharapkan dapat terus berlanjut dalam berbagai inovasi pembayaran pajak non tunai yang memudahkan masyarakat.

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini