OPSEN PAJAK
DEFINISI
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
OPSEN
- Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundan – gundangan. - Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan)
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB
Subjek Opsen PKB meliputi orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Opsen PKB meliputi orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor
Opsen BBNKB
Subjek Opsen BBNKB meliputi orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Wajib Pajak Opsen BBNKB meliputi orang pribadi atau Badan yang menerima kendaraan bermotor.
Opsen Pajak MBLB
Subjek Opsen Pajak MBLB Meliputi Orang Pribadi Atau Badan Yang Mengambil MBLB
Wajib Opsen Pajak MBLB Meliputi Orang Pribadi Atau Badan Yang Mengambil MBLB
Dasar pengenaan Opsen merupakan Pajak Terutang dari PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.
Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB.
Pembayaran PKB, BBNKB dan MBLB dapat dilakukan pada :
- Aplikasi SAPAWARGA (PKB) dengan metode QRIS & Virtual Account.
- Aplikasi SIPANDA (MBLB) dengan metode QRIS & Virtual Account. Info Lebih Lanjut
- Internet/SMS/Mobile Banking BJB
- ATM
- Bank BJB