Subang, 20 September 2023 – Guna meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan Bimbingan Teknis Modernisasi Administrasi Perpajakan Daerah. Upaya tersebut bertujuan memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Melalui berbagai inisiatif yang diimplementasikan, diharapkan dapat tercapai penerimaan pajak dan retribusi yang lebih optimal serta pengelolaan yang lebih efisien dan terpercaya.
Kegiatan ini dibuka dengan Key Speech oleh Bapak Sandy Firdaus selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kementerian Keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan narasumber dari Pusdiklat Pajak, dan akademisi PKN STAN. Pada pemaparan materi ditekankan bahwa OPD Pemerintah Daerah yang mengelola keuangan daerah seharusnya memiliki aturan, sistem, dan mekanis terkait pemeriksaan, sita, dan lelang sendiri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang nantinya berujung pada penerimaan Pajak Daerah yang lebih optimal. Selain itu, dijelaskan bahwa pihak Kementerian Keuangan melalui DJP dan DJPK terbuka untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah demi optimalnya pendapatan daerah.
Pihak penyelenggara juga menyediakan sharing session one on one yang dipandu oleh tim dari DJPK menggunakan sistem analisis berbasis data untuk menemukan suatu kelemahan pada tata kelola kinerja OPD pengelola keuangan daerah. Hasil dari sistem ini berupa Rancangan Aksi untuk membenahi tata kelola yang masih belum optimal.
Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal bagi OPD pengelola keuangan daerah untuk dapat membenahi sektor yang belum optimal pada tata kelola kinerka terkait keuangan daerah yang kedepannya diharapkan mampu untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Pajak Daerah