Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
DEFINISI
Jenis Pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia terbagi menjadi 2 jenis yaitu : (1) Pajak Pusat; dan (2) Pajak Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang terdiri dari : (1) PBB-P2; (2) BPHTB; (3) PBJT; (4) Pajak Reklame; (5) PAT; (6) Pajak MBLB; (7) Pajak SBW; (8) Opsen PKB; dan (9) Opsen BBNKB.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Adapun Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 sesuai Pasal 1 Ayat 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Objek PBB-P2 meliputi Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,dan pertambangan.
Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
Objek PBB-P2 yang dikecualikan adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas :
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis;
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah Pusat.
Subjek Pajak PBB-P2 meliputi orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak PBB-P2 meliputi orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak PBB-P2.
- Dalam hal Wajib Pajak PBB-P2 memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di 1 (satu) wilayah Daerah, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
- NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Daerah.
- Besaran NJOP ditetapkan oleh Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Bupati yang berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar:
- 0,25% (nol koma dua lima persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- 0,30 % (nol koma tiga persen) untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- 0,35 % (nol koma tiga lima persen) untuk NJOP lebih dari Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
- Tarif PBB-P2 dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak masyarakat berskala kecil (tradisional) ditetapkan 0,1 % (nol koma satu persen).
Jatuh tempo PBB-P2 buku 1 & 2 adalah pada tangagal 30 September pada tahun pajak, sedangakan
buku 3, 4, & 5 adalah pada tanggal 30 Juli pada tahun pajak.
Keterangan ketetapan pajak PBB-P2 :
- Buku 1 ketetapan Rp. 20.000 – Rp. 100.000;
- Buku 2 ketetapan Rp. 100.001 – Rp. 500.000;
JATUH TEMPO TANGGAL 30 SEPTEMBER TAHUN PAJAK
- Buku 3 ketetapan Rp. 500.001 – Rp. 2.000.000;
- Buku 4 ketetapan Rp. 2.000.001 – Rp. 5.000.000;
- Buku 5 ketetapan lebih dari Rp. 5.000.000
JATUH TEMPO TANGGAL 30 JULI TAHUN PAJAK
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak terutang dalam SPPT yang tidak atau kurang dibayar berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi bunga sebesar 1%.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi bunga sebesar 0,6%.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan pada :
- Aplikasi SIPANDA dengan metode QRIS & Virtual Account. Info Lebih Lanjut
- Marketplace (Tokopedia, Bukalapak & Blibli)
- e-Wallet (Linkaja, Ovo)
- Internet/SMS/Mobile Banking BJB
- ATM
- Alfamart, Indomart, Kantor Pos, & Bumdes
- Bank BJB