Pada bulan September lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuh provinsi untuk menerapkan Samsat Online Nasional. Tujuh Provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan Bali. Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat pemilik kendaraan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN, dan juga bank swasta.

Melalui Samsat Online Nasional wajib pajak/pemohon diharuskan mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking. Kode bayar yang diterima oleh wajib pajak/pemohon hanya berlaku selama 2 jam semenjak dikeluarkan oleh aplikasi Samsat Online Nasional, apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan pembayaran kode bayar akan tidak dapat digunakan (kadaluarsa) sehingga jika akan melakukan pembayaran wajib pajak/pemohon harus melakukan pendaftaran ulang via aplikasi Samsat Online Nasional. Samsat Online Nasional ini memiliki perbedaan dengan layanan E-Samsat Jabar dimana data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK sedangkan pembayaran Samsat Online Nasional bisa dilakukan melalui ATM/e-banking milik sendiri atau orang lain.

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar bisa melalui (pilih salah satu) :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di:

Google Play Store (klik disini)

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

2. SMS Gateway Samsat

Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :

Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

3. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Scroll to Top