Subang, [Selasa, 16 April 2025] – Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita BR, S.IP, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Subang untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta mutasi kendaraan ke wilayah Subang. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Subang Nomor 000/.1.7.1/902-Bapenda/2025 tentang Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Kabupaten Subang, dan berlaku hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan kemudahan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta insentif untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi menjadi kendaraan berpelat Subang dengan ketentuan sebagai berikut: .
- Pembebasan tunggakan diberikan sampai dengan masa pajak tahun 2024 dan berakhir ditahun 2025, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai 2026;
- Jangka waktu pembayaran PKB terutang untuk masa pajak yang berakhir ditahun 2026 dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa pajak berakhir;
- Pembebasan tunggakan tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), mutasi keluar luar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin dan/atau exdump/lelang yang belum terdaftar;
- Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan bermotor tahun pertama dan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Jawa Barat; dan
- Imbauan kepada semua Masyarakat yang memiliki atau menguasai Kendaraan bermotor baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dengan plat nomor luar Kabupaten Subang untuk segera melakukan proses mutasi kendaraannya ke Kabupaten Subang.
Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan nominal Pajak Kendaraan Bermotor secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di kantor Samsat maupun dalam kegiatan pelayanan samsat keliling yang diselenggarakan di berbagai kecamatan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Samsat Subang atau memantau informasi resmi melalui kanal media sosial pemerintah Kabupaten Subang, Bapenda Subang dan Samsat Subang.