Bayar PBB-P2 Kini Bisa Dicicil! Simak Syarat dan Caranya Sesuai Perbup Subang Nomor 23 Tahun 2024

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Subang kini dapat bernafas lega. Pemerintah Kabupaten Subang memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui mekanisme angsuran atau cicilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 23 Tahun 2024, Pasal 199 poin b.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak yang menghadapi kendala pembayaran sekaligus, dengan tetap menjaga kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Berikut alur pengajuan angsuran PBB-P2 yang perlu diketahui:

  1. Jenis yang Dapat Diajukan Angsuran:
    Permohonan angsuran dapat diajukan untuk dokumen seperti SPPT, SKPD, STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah pajak terutang bertambah.

  2. Batas Waktu Pengajuan:
    Wajib Pajak harus mengajukan permohonan angsuran paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

  3. Proses Penilaian:
    Setelah permohonan diterima, keputusan akan diberikan paling lama dalam waktu 14 hari kerja.

  4. Keputusan Permohonan:

    • Jika ditolak, Wajib Pajak wajib membayar penuh sesuai ketentuan awal.

    • Jika diterima, pembayaran dapat dilakukan secara angsuran maksimal 12 bulan.

  5. Sanksi:
    Terdapat sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan selama masa angsuran berlangsung.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkat, sekaligus membantu mereka yang mengalami kendala keuangan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara bertahap.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan permohonan, Wajib Pajak dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang atau mendatangi loket pelayanan terdekat.

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini

pisangbet obctop slot gacor slot gacor https://kentang.ibnusina.co.id/