Subang– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar rekonsiliasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik bersama PT. PLN (Persero) pada Rabu, 22 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purwakarta dan dipimpin langsung oleh Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Subang.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mencocokkan data penerimaan PBJT guna memastikan akurasi laporan penerimaan daerah dari sektor pajak penerangan jalan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Subang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Kasubid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Subang, Deden Sujatnika.M, SE., menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan PT. PLN dalam memastikan pendapatan pajak daerah tercatat dengan benar. “Rekonsiliasi ini merupakan upaya bersama untuk menyelaraskan data dan memastikan tidak ada kekeliruan dalam perhitungan maupun pelaporan PBJT. Pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama penerangan jalan umum di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Kegiatan ini melibatkan diskusi teknis antara tim Bapenda Subang dan perwakilan PT. PLN terkait data pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan serta penghitungan PBJT yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Bapenda Subang optimis penerimaan PBJT dapat terus dimaksimalkan demi peningkatan pelayanan publik. Rekonsiliasi rutin juga akan terus dilakukan guna memastikan pengelolaan pajak yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.