Bapenda Subang Gelar Sosialisasi Peraturan Terbaru Opsen MBLB kepada Pengusaha Tambang

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Subang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar sosialisasi terkait peraturan terbaru mengenai Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada para pelaku usaha tambang se-Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Subang pada Kamis, 16 Januari 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengusaha tambang mengenai ketentuan terbaru yang berlaku serta tata cara pembayaran Pajak Opsen MBLB Secara Digital. Kepala Bapenda Kabupaten Subang yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Wawan Gunawan, S.STP., M.AP, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan peraturan ini untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami berharap seluruh pelaku usaha tambang di Kabupaten Subang dapat memahami peraturan terbaru ini dengan baik, sehingga proses pemungutan pajak berjalan lancar dan transparan. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Wawan.

Dalam acara tersebut, Bapenda Subang menjelaskan secara rinci perubahan aturan, mekanisme penghitungan pajak, hingga kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dan menyampaikan pertanyaan terkait isu-isu yang dihadapi dalam praktik di lapangan.

Para peserta sosialisasi menyambut positif kegiatan ini. Salah seorang pengusaha tambang, sekaligus Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), Ir. H. Probo Yuniar W, menyatakan bahwa kegiatan ini membantu mereka untuk memahami kewajiban perpajakan dengan lebih jelas. “Kami sangat mengapresiasi upaya Bapenda Subang dalam memfasilitasi dialog antara pemerintah dan pelaku usaha seperti ini,” ujarnya.

Bapenda Subang juga mengingatkan bahwa layanan informasi pajak, termasuk Pajak Opsen MBLB, dapat diakses melalui kantor Bapenda atau melalui layanan inovatif seperti Mobil Layanan Pajak Keliling (LaPak DarLing), dan Layanan Costumer Service Whatsapp yang sudah berjalan di Kabupaten Subang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga kontribusi mereka dapat mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Subang.

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini