Subang – Dalam upaya meningkatkan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara rutin melaksanakan rekonsiliasi bersama PT PLN (Persero) UP3 Purwakarta dan UP3 Sumedang. (27/02/2025)
Kegiatan rekonsiliasi pada bulan Februari 2025 ini dilakukan guna memastikan sinkronisasi data antara Pemkab Subang dan PLN, sehingga perhitungan dan pelaporan pajak daerah dapat berjalan lebih akurat dan transparan. Dengan adanya koordinasi yang intensif ini, diharapkan potensi penerimaan pajak daerah dari sektor tenaga listrik dapat dioptimalkan demi mendukung pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PLN dalam meningkatkan akuntabilitas serta efisiensi pengelolaan pajak daerah. “Rekonsiliasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada selisih data, sehingga PAD dari sektor tenaga listrik dapat dihitung dengan tepat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Subang terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.