Subang, 19 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBJT) atas tenaga listrik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang telah melakukan rekonsiliasi data realisasi untuk semester pertama tahun 2024. Selain itu, Bapenda juga mengadakan diskusi mengenai proyeksi potensi PBJT atas tenaga listrik untuk tahun 2025 bersama PLN UP3 Purwakarta.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Subang, Wawan Gunawan S.STP., M.AP. Dalam sambutannya, Wawan menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang, khususnya dari sektor PBJT atas tenaga listrik.
Selain membahas proyeksi potensi PBJT untuk tahun mendatang, kegiatan ini juga mencakup diskusi tentang kerjasama untuk kegiatan sosialisasi kepada desa atau kecamatan yang masih belum maksimal dalam membayar pajak PBJT atas tenaga listrik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kabupaten Subang berharap dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor PBJT atas tenaga listrik.
(Humas Bapenda)