Bapenda Subang, 6 Juni 2024 | Dalam upaya meningkatkan ketaatan pajak dan menegakkan peraturan perpajakan, Bapenda Kabupaten Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang, Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan pengawasan lapangan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kegiatan penertiban ini berlangsung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Subang, diwakili Kepala Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Drs. Rusdianto, AP., M.E menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dan pemberitahuan telah dilakukan namun tidak diindahkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. “Kami telah memberikan berbagai kemudahan dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka. Namun, masih ada sejumlah wajib pajak yang tidak kooperatif, sehingga kami perlu mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban ini, tim gabungan dari Bapenda, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan DPMPTSP mendatangi lokasi usaha RM Saung Empang yang diketahui tidak jujur dalam pelaporan pajak daerah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu – Jasa Makanan dan Minuman). Penertiban dilakukan dengan prosedur yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait kewajiban mereka dan konsekuensi hukum jika tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Subang, Tubagus Gilang Hidayatulloh, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam bidang perpajakan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. “Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh Bapenda dalam upaya penertiban wajib pajak. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap mereka yang terbukti melanggar aturan dan tidak kooperatif,” tegasnya
Pengawasan ini juga melibatkan Satpol PP yang bertugas untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan kegiatan serta Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang yang juga digandeng dalam penertiban ini dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Melalui penertiban ini, pemerintah Kabupaten Subang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi sesuai dengan kewajibannya. Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang.