BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN

Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas pokok merumuskan, menyusun dan melaksanakan program kegiatan serta teknis kebijakan penagihan, pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah serta pengelolaan penerimaan dana transfer (Dana Bagi Hasil dan Dana Perimbangan) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, mempunyai fungsi:

  • Penyusunan rencana program serta teknis kebijakan di bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanakan program di bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dibidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan pendapatan daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Bidang Penagihan, Pengawasan dan Pemeriksaan, membawahkan;

A. Sub Bidang Penagihan;

B. Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan; dan

C. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. Sub Bidang Penagihan

Sub Bidang Penagihan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan penagihan serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang penagihan dan pelaporan pendapatan daerah, yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah serta pengelolaan penerimaan dana transfer (Dana Bagi Hasil dan Dana Perimbangan) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bidang Penagihan mempunyai fungsi :

a. penyusunan rencana kegiatan di bidang penagihan pendapatan daerah;
b. pelaksanaan kegiatan di bidang penagihan pendapatan daerah;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang penagihan pendapatan daerah;
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bidang penagihan pendapatan daerah;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

 

A. Sub Pengawasan dan Pemeriksaan

Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam merumuskan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan serta melaksanakan kebijakan dan pedoman teknis di bidang pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah;
b. pelaksanakan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah;
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan di bi dang pengawasan dan pemeriksaan pendapatan daerah;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini