Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dibidang Pendapatan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Pendapatan Daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati;
- Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Pendapatan Daerah;
- Pengelolaan administrasi umum, meliputi urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan, urusan umum dan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang daerah.
Link File : TUPOKSI BAPENDA.pdf