Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Jawa Barat akan segera berakhir pada Senin, 30 Juni 2025. Menyikapi hal ini, dihimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan. Program yang merupakan inisiatif Gubernur Jawa Barat ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun, tanpa harus melunasi seluruh tahun tunggakan sebelumnya. Di Kabupaten Subang, program ini disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih ringan. Untuk melakukan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga yang bisa diakses secara online, atau datang langsung ke Samsat Induk Subang maupun layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai titik.
Mari bayar pajak tepat waktu, pajak kita untuk Subang tercinta!