Judi Bola judi bola slot gacor obctop pisangtoto jagungbet kentangwin https://www.kaqriyoterror.com/ https://linklist.bio/kentangbet/
Dorong Kepatuhan Pajak, Bapenda Hadirkan Program Stimulus Penghapusan Denda PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang

Dorong Kepatuhan Pajak, Bapenda Hadirkan Program Stimulus Penghapusan Denda PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Bagikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Halo Sobat Sibapa #siapbayarpajak

📢KABAR GEMBIRA UNTUK WARGA KABUPATEN SUBANG📢

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah memberikan stimulus penghapusan sanksi administratif (denda dan/atau bunga) pajak daerah untuk Anda, para Wajib Pajak!

🗓 Periode: 2 Juni – 30 Agustus 2025

💡 Apa saja yang dibebaskan?
📌 Penghapusan sanksi administratif atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) masa pajak sampai dengan tahun 2025.
📌 Pembebasan denda/bunga atas pajak daerah lainnya yang belum dibayar sampai bulan Juli 2025, meliputi:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
🍽 Jasa makan & minum
💡 Jasa tenaga listrik
🏨 Jasa perhotelan
🅿 Jasa parkir
🎭 Jasa hiburan & kesenian

Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan
Pajak Sarang Burung Walet

📣 Gunakan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa denda!

Mari kita rayakan kemerdekaan dengan taat pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik! 💪✨

📍 Segera kunjungi kantor paj

ak daerah Bapenda atau akses layanan online kami untuk informasi lebih lanjut.
✅ Pembayaran PBB-P2 di aplikasi Sipanda Subang
✅ Pelaporan dan pembayaran pajak daerah lainnya di padaeling.subangkab.net

Bangun Subang Bersama!
Pajak Kita untuk Subang Tercinta

Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini