Subang, 25 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran listrik serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang melakukan penagihan pembayaran listrik kepada perangkat daerah yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, Bapenda juga menggelar sosialisasi mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) listrik sebagai bentuk edukasi kepada instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik Serta Pemanfaatan Ketenagalistrikan. Melalui kerja sama ini, diharapkan mekanisme pemungutan pajak listrik dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kabupaten Subang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Subang, Wawan Gunawan, S.STP.,M.AP menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus kas pemerintah daerah serta meningkatkan kesadaran perangkat daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik secara tepat waktu. “Kami mendorong setiap perangkat daerah untuk segera melunasi tunggakan listrik agar tidak menghambat operasional layanan publik,” ungkapnya.
Sosialisasi PBJT listrik dilakukan guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi pajak yang berlaku serta dampaknya terhadap pendapatan daerah. Dalam kesempatan ini, Bapenda juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih disiplin dalam mengelola anggaran operasional mereka, khususnya dalam hal pembayaran listrik dan pajak terkait. Bapenda Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan transparan.