Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Subang Tahun 2024 pada tanggal 19–20 November 2024. Acara ini berlangsung di Meeting Room Sari Ater Hotel and Resort, dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapenda Subang, Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si, yang memimpin sesi evaluasi capaian PAD Kabupaten Subang. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai salah satu fondasi pembangunan di Kabupaten Subang.
Agenda lainnya adalah pembahasan rancangan Peraturan Bupati Subang tentang Retribusi Daerah, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Subang, H. Yoyon Karyono, S.H., M.H.. Diskusi ini turut menghadirkan Dewi Martiningsih, S.H., M.H., Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, yang memberikan pandangan mendalam terkait aspek legalitas dan implementasi kebijakan retribusi.
Selain itu, disampaikan pula laporan penyusunan Master Plan PAD Kabupaten Subang oleh tim konsultan dari PT. ANTARA. Laporan ini memberikan gambaran strategis mengenai langkah-langkah inovatif yang dapat diambil untuk mendongkrak potensi PAD Subang secara berkelanjutan.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif serta mendukung upaya peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Subang. Bapenda Subang terus berkomitmen untuk menghadirkan inovasi dan kolaborasi demi Subang yang lebih maju dan sejahtera.