Subang, 17 Oktober 2024 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Subang resmi menjalin kerjasama dalam rangka penertiban dan pemeriksaan wajib pajak. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kapolres Subang.
Kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah Kabupaten Subang, khususnya melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dalam perjanjian ini, Bapenda dan Polres Subang sepakat untuk bersinergi dalam penertiban serta pemeriksaan wajib pajak, guna memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin, M.Si., menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Kerjasama ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu juga menegaskan komitmen untuk mendukung penuh upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. “Kami siap berkolaborasi dengan Bapenda dalam rangka menegakkan aturan perpajakan yang lebih baik demi kemajuan Kabupaten Subang,” katanya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya daerah secara efektif dan akuntabel.
‘Humas Bapenda’