Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, telah dilaksanakan rapat penting terkait rencana Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan Kepolisian Resor Subang. Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan, penertiban, dan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Subang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Subang tersebut dipimpin oleh Kasubag Kerjasama Setda Subang, Eva Dahlia. Dalam kesempatan tersebut, berbagai poin penting terkait sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dibahas untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan dan penertiban pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak, serta memastikan bahwa setiap Wajib Pajak di Kabupaten Subang melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan pelarian pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan konstruktif, serta menghasilkan beberapa kesepakatan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan MoU yang akan ditandatangani dalam waktu dekat. Harapannya, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, pelaksanaan pengawasan dan penertiban pajak di Kabupaten Subang dapat semakin optimal, demi kesejahteraan bersama.