Subang, 31 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang melaksanakan rekonsiliasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik Bulan Juni dengan PT. PLN (Persero) UP3 Sumedang. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik dengan melakukan sinkronisasi data dari kedua belah pihak.
Kegiatan rekonsiliasi ini dipimpin oleh Kasubid Pengawasan dan Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Subang, Dwiki Alexandrio Abdurachman, S.STP., M.M. Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan data penerimaan pajak yang ada di Bapenda Kabupaten Subang dan PT. PLN dapat disinkronkan dengan lebih akurat, sehingga penerimaan PAD dapat berjalan lebih optimal.
“Rekonsiliasi ini merupakan upaya kami untuk memastikan bahwa penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik tercatat dengan baik dan sesuai dengan data yang dimiliki oleh PT. PLN. Dengan demikian, kami dapat meningkatkan kelancaran penerimaan PAD dari sektor ini,” ujar Dwiki Alexandrio Abdurachman.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam mendukung transparansi dan akurasi data pajak, serta dalam upaya meningkatkan PAD yang berkelanjutan.
(Humas Bapenda)