Bandung, 23 Juli 2024 – Dalam rangka pengaturan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB berdasarkan UU HKPD Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi daerah serta bentuk sinergi antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan Penerapan Elektronifikasi Pemerintahan Daerah (ETPD), dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Propinsi Jawa Barat Tahun 2024 bertempat di Mason Pine Hotel Bandung bandung, Selasa 23 Juli 2024. Kepala bapenda Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, M.Si hadir bersama Kabid Renbang Wawam Gunawan, S.STP, M.AP.
Diskusi diawali dengan pemaparan Potensi dan Tantangan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB oleh Kabid Renbang Bapenda Propinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, S.STP, M.Si. bahwa potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat pada akhir Tahun 2023 mencapai 16.930.438 unit namun yang realisasi PKB nya hanya 10.695.707 atau 63,17 %.
“Penerapan Opsen berpengarauh terhadap penerimaan Pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Jawa Barat sehingga Target Pendapatan di APBD Jabar turun sekitar 5,98 T berasal dari dampak Opsen PKB dan BBNKB sehingga perlu sinergi peran dan pembiayaan (cost Sharing) dalam rangka opsen tersebut”, ungkapnya.
Narasumber dari Kementerian Keuangan RI, yaitu Lydia Kurniawati selaku Direktur Pajak daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan kebijakan umum dan persiapan implementasi opsen pajak daerah.
“Tantangan pemungutan PDRD diantaranya Basis data pajak daerah masih sangat terbatas, struktur pajak dan retribusi daerah perlu disempurnakan, administrasi perpajakan masih lemah, Pengawasan PDRD kurang efektif dan tidak Fokus, serta adanya peraturan perundang-undangan terkait”, ungkapnya.
Bahwa sinergitas diperlukan antar level dalam penerapan kebijakan opsen ini dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, kemudian diikuti dengan peningkatan Tax Compliance WP sehingga dapat menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan. Sinergi dilakukan dalam memperkuat layanan SAMSAT dan Perbankan dari sisi penyetoran. Kegiatan sinergi dapat berupa Pendataan Bersama, penagihan Bersama dan rekonsiliasi penerimaan. Selain itu diperlukan penguatan dasar hukum dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini pihak kepolisian dan perbankan.
Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penguatan Tim percepatan dan Perluasan Digilitasi Daerah (TP2DD) oleh Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Bapak M. Fajar. Perkembangan Indeks Elektronifikasi Pemerintah Daerah di Jawa Barat sudah mencapai 100 %. Rata-rata indeks ETPD di kabupaten/Kota sudah mencapai lebih dari 90 %. Penilaian ETPD dilihat dari perkembangan SPBE, penerapan Kartu Kredit Indonesia (dalam transaksi barang dan jasa), serta peningkatan literasi digital masyarakat. Optimalisasi peningkatan ETPD didaerah dapat melalui optimalisasi pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai, optimalisasi digitalisasi di Kawasan pariwisata dan dukungan insfrastruktur digital lainnya.
Menutup diskusi Rakor Pendapatan dan penguatan ETPD se-Jawa Barat ini, Kepala Bapenda Propinsi Jawa Barat, Dr.H. Dedi Taufik, M.Si mengajak kepada seluruh pengelola pendapatan Kabupaten/Kota untuk Bersama-sama berjuang dalam meningkatkan kapasitas fiskal APBD masing-masing dengan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam pemungutan pajak daerah khususnya Opsen PKB dan BBNKB.
Acara di akhiri dengan penandatangan berita acara kesepakatan nilai cost sharing opsen PKB dan BBNKB yang harus di anggarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dalam menciptakan sinergitas dalam pemungutan PKB dan BBNKB.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Drs. Dadang Darmawan, “Kegiatan yang akan dilakukan oleh Bapenda Subang dalam rangka membantu pemungutan penerimaan Opsen PKB dan BBNKB diantaranya Penelusuran KTMDU WP penunggak Pajak, Sosialisasi dan Edukasi Pajak, Digitalisasi Pajak berupa Alat SAMSAT DIGITAL MANDIRI, dan kegiatan penunjang lainnya”.
(HUMAS BAPENDA)