Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

DEFINISI

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Jenis PBJT yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terdiri atas : a) PBJT Makanan dan/atau Minuman; b) PBJT Tenaga Listrik; c) PBJT Perhotelan; d) PBJT Parkir;  dan e) PBJT Kesenian dan Hiburan.

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:

a. Makanan dan/atau Minuman;

b. Tenaga Listrik;

c. Jasa Perhotelan;

d. Jasa Parkir; dan

e. Jasa Kesenian dan Hiburan.


Objek PBJT Makanan dan Minuman adalah Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman  yang disediakan oleh;

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan :
    • proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    • penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    • penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Yang Dikecualikan dari objek penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman meliputi penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman:

  1. yang nilai penjualan dan/atau penyerahan tidak melebihi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan;
  2. dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
  3. dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
  4. disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

PBJT atas Konsumsi Tenaga Listrik adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Dikecualikan dari objek konsumsi Tenaga Listrik, meliputi:

  1. konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
  2. konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
  3. konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  4. konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

PBJT Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan yang meliputi:

a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan, guesthouse, bungalo, resort atau cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k. glamping.

Dikecualikan dari objek Jasa Perhotelan meliputi:

  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
  5. jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

PBJT Jasa Parkir meliputi:

a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan atau parkir valet.

Dikecualikan dari objek Jasa Parkir meliputi:

  1. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

a. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, rekreasi rendam air panas, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap.

Dikecualikan dari objek Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.

Subjek Pajak PBJT meliputi konsumen barang dan jasa tertentu;

Wajib Pajak PBJT meliputi orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

  • Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi :
  1. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  2. nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
  3. jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  4. jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
  5. jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atas mata uang lainnya tersebut.

Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  • konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
  • konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen); dan
  • konsumsi Tenaga Listrik lainnya, selain konsumsi oleh Rumah Tangga dan ketentuan objek tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dengan kapasitas daya mulai dari 3.500 VA ditetapkan sebesar 4% (empat persen).

Saat terutangnya PBJT ditetapkan pada saat :

  1. pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
  2. konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
  3. pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
  4. pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
  5. pembayaran atau penyerahan atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Daerah berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 % (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan pada :

  • Aplikasi SIPANDA dengan metode QRIS & Virtual Account. Info Lebih Lanjut
  • Internet/SMS/Mobile Banking BJB
  • ATM
  • Bank BJB
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD – UNDUH
  • Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 12 Tahun 2023 Tentang PDRD – UNDUH
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini