Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

DEFINISI

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Bea Perolehann Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. 

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undan-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.

Objek BPHTB meliputi Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dikecualikan dari objek BPHTB meliputi Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan:

  1. untuk kantor pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah;
  2. oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. untuk badan atau perwakilan Lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan Lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  6. oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  7. oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat penghasilan rendah  yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.

Kriteria tertentu diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Subjek BPHTB meliputi orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Wajib BPHTB meliputi orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek Nilai Perolehan Objek Pajak.

Nilai perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

  • harga transaksi untuk jual beli;
  • nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
  • harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Dalam hal nilai perolehan objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan merupakan NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB-P2 pada tahun terjadinya perolehan.

Besarnya nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.

Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 (satu) derajat ke atas atau 1 (satu) derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi nilai perolehan objek Pajak tidak kena Pajak dengan tarif BPHTB.

Saat terutangnya BPHTB ditetapkan untuk:

  • pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
  • pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat,
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
  • pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
  • pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
  • pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
  • pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
  • pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.

Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli.

Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan Objek BPHTB, Bupati dapat menerbitkan surat keterangan bukan Objek BPHTB.

Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

  • denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran; dan/atau
  • denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap laporan.

Pembayaran BPHTB dapat dilakukan pada :

  • Aplikasi SIPANDA dengan metode QRIS & Virtual Account. Info Lebih Lanjut
  • Internet/SMS/Mobile Banking BJB
  • ATM
  • Bank BJB
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Tentang HKPD – UNDUH
  • Peraturan Daerah Kabupaten Subang No 12 Tahun 2023 Tentang PDRD – UNDUH
Facebook
Twitter
Twitter
WhatsApp
Scroll to Top

Apa Yang Anda Cari ?

Ketik Disini