Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan menggelar sosialisasi Pajak PBJT, PAT dan MBLB. Bertempat di Grant House, Selasa (5/4). Acara akan berlangsung sampai besok tangal 6 Maret 2024.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang, Dewi Lestari, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Subang kepada wajib pajak pemilik/pengelola jasa perhotelan, makan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik/pengelola barang atau jasa lainnya se-Kabupaten Subang . Iapun berharap kepada para wajib pajak setelah diadakan sosialisasi tersebut akan terus mendorong para investor berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Subang.
“Untuk nilai fiskal di Kabupaten Subang itu masih rendah. Hal tersebut terjadi karena kita masih bergantung anggaran dari APBN pusat. Maka dengan itu kami berharap para wajib pajak bisa taat membayar untuk mendukung pembangunan Kabupaten Subang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terus meningkat sesuai dengan target” ujar Sekban Bapenda.
Wawan Gunawan, S.STP., M.AP, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Subang menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya ia memaparkan terkait Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang didalamnya terdapat perubahan tarif dan retribusi pajak dari Perda sebelumnya. Selain itu disampaikan juknis dan juklak pelaksanaan Pajak daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak daerah.
Dalam sosialisasi tersebut juga, Bapenda Subang menggandeng PT. Subaga Mitra Solusi sebagai penyedia alat perekam data transaksi atau tapping box yang berfungsi untuk memantau laporan pajak di setiap penyedia layanan jasa dan diharapkan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan alat tersebut dengn baik.
Acara ditutup dengan pemaparan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Subang, Tubagus Gilang, SH, terkait pengawasan pendapatan pajak daerah kepada seluruh pemilik/pengelola jasa di Kabupaten Subang. Bahwa Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan terkait perdata dan Tata Usaha negara. Dengan adanya Mou dengan pemerintah daerah kabupaten subang dan Bapenda dalam hal membantu dalam penagihan , pengawasan terhadap pemungutan Pajak daerah dan mendampingi Bapenda dalam perkara di Pengadilan Pajak.