Operasi gabungan penertiban pengendara kembali digelar di Kabupaten Subang. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dengan melibatkan beberapa instansi, antara lain Satlantas Polres Subang, Polisi Militer, P3DW/Samsat, Bapenda Subang, dan PT Jasa Raharja.
Fokus utama operasi adalah pemeriksaan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, serta pengecekan status pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, petugas juga memeriksa apakah kendaraan telah dilindungi oleh asuransi wajib kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pengendara yang terjaring razia dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap atau kedapatan menunggak pajak langsung diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Selain sebagai upaya penegakan aturan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya taat administrasi dalam berkendara. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke daerah dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Diharapkan, melalui operasi gabungan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.
Operasi gabungan ini direncanakan berlangsung secara berkala di sejumlah titik strategis dan jalur utama Kabupaten Subang. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan membayar pajak tepat waktu guna menghindari sanksi serta mendukung ketertiban lalu lintas secara keseluruhan.





