
PROGRAM STIMULUS PBB-P2 TAHUN 2025
Dalam rangka relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang menyelenggarakan program stimulus “Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2024 dan Pengurangan Pokok Penetapan Pajak PBB-P2 Tahun 2025”. Program ini berlaku mulai dari 1 Februari 2025 hingga 30 April 2025.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 900.1.13.1/KEP.39-BAPENDA/2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan sanksi administratif serta mendapatkan pengurangan pokok penetapan PBB-P2 Tahun 2025.
Manfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lebih ringan. Mari bersama-sama kita wujudkan semangat pembangunan Kabupaten Subang dengan meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
#PAJAK KITA, UNTUK SUBANG TERCINTA